Pages

Blogger news

Jumat, 21 Desember 2012

INVESTASI AKHERAT DENGAN ZAKAT

1. Pengertian Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll[1]. Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih. 1. Kriteria Yang Wajib Dizakatkan Berikut contoh harta yang termasuk investasi ini antara lain. • Rumah yang disewakan untuk kontrakan atau rumah kost. Hotel dan properti yang disewakan seperti untuk kantor, toko, showroom, pameran atau ruang pertemuan. • Kendaraan seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut, truk bahkan pesawat terbang. • Pabrik dan industri yang memproduksi barang-barang. • Lembar-lembar saham yang nilainya akan bertambah. • Sepetak ladang yang disewakan. • Hewan-hewan yang diambil manfaatnya seperti kuda sebagai penarik, atau domba yang diambil bulunya. 2. Yang Wajib Dizakati Adalah Hasil Bukan Modal Yang wajib dikeluarkan zakatnya bukan dari nilai investasi itu, tetapi pemasukan hasil dari investasi itu. Bila berbentuk rumah kontrakan, maka uang sewa kontrakan. Bila kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya. Bila pabrik dan industri, maka nilai produknya. Bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannya. Karena itu pengeluaran zakatnya bukan dihitung berdasarkan perputaran tahun, tetapi berdasarkan pemasukan hasil. Kapan menerima uang masuk, maka dikeluarkan zakatnya. 3. Dikurangi dengan Kebutuhan Pokok Harta investasi yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil pemasukan dari investasi itu setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok. Ini adalah salah satu pendapat yang cocok diterapkan kepada mereka yang pemasukannya relatif kecil, sedangkan kehidupannya sangat tergantung pada investasi ini. Jadi pengeluaran zakatnya bukan pemasukan kotor, tetapi setelah dikurangi dengan pengeluaran kebutuhan pokoknya. Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang harus dikeluarkan zakatnya adalah pemasukan kotornya. Pendapat ini agaknya lebih cocok bagi pemilik investasi yang besar dan mendatangkan keuntungan berlimpah sehingga pemiliknya hidup berkecukupan. 4. Nishab Zakat Investasi Nishab zakat investasi mengikuti nishab zakat pertanian, yaitu seharga 520 kg beras tiap panen. Bila harga 1 kg besar Rp. 2.500, maka 520 kg x Rp. 2.500,-. Hasilnya adalah Rp. 1.300.000,-. Para ulama berpendapat bahwa nishab zakat investasi adalah jumlah penghasilan bersih selama setahun, meski pemasukan itu terjadi tiap waktu. Bila nilai total memasukan bersih setelah dikurangi dengan biaya operasional melebihi Rp. 1.300.000,-, wajib dikeluarkan zakatnya. 5. Waktu Membayarnya Berdasarkan perbedaan penghitungan nishab oleh para ulama, maka waktu pembayarannnya pun dibedakan. Bila menganut pendapat pertama, maka zakatnya dikeluarkan saat menerima setoran. Dan bila menganut pendapat kedua, maka memayar zakatnya tiap satu tahun atau haul, yaitu hitungan tahun dalam sistem hijriyah. 6. Besarnya Yang Harus Dikeluarkan Para ulama mengqiyaskan zakat investasi ini dengan zakat pertanian yaitu antara 5 % hingga 10 %. Contoh: Pak Haji Zaenal punya rumah kotrakan petak 8 pintu di daerah Ciganjur. Harga kontrakan tiap pintu adalah Rp. 150.000,-. Jadi setiap bulan beliau menerima total uang kontrakan sebesar 8 x Rp. 150.000 = Rp. 1.200.000,-. Namun ini adalah pemasukan kotor. Sedangkan kehidupan Pak Haji Zaenal ini semata-mata menggantungkan dari hasil kontrakan. Beliau punya tanggungan nafkah keluarga yang kebutuhan pokoknya rata-rata tiap bulan Rp. 1.000.000,-. Jadi yang tersisa dari pemasukan hanya Rp. 200.000,-. Bila dikumpulkan dalam setahun, maka akan didapat Rp. Rp. 2.400.000,- dari pemasukan bersihnya. Angka ini sudah melewati nishab zakat investasi yang besarnya Rp. 1.300.000,-. Karena itu zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % dari pemasukan bersih. Jadi besarnya zakat yang dikeluarkannya adalah dari setiap pemasukan bersih tiap bulan 5 % x Rp. 200.000 = Rp. 20.000,-. Angka ini tidak terasa memberatkan bagi seorang Haji Zaenal yang bukan termasuk investor kaya. Contoh lain: PT. Riska Prima memiliki 1000 armada taxi. Uang setoran bersih tiap taxi setelah dipotong biaya perawatan dan lain-lain adalah Rp. 100.000,- perhari. Separo dari armadanya masih berstatus hutang kredit. Sehingga uang setoran untuk ke-500 armada itu digunakan untuk mencicil pembayaran. Maka dalam sehari pemasukan bersihnya adalah Rp. 100.000.000,- dikurangi Rp. 50.000.000 = Rp. 50.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- perhari. Dalam setahun akan terkumpul dana zakat dari PT Riska Prima uang zakat sebesar 365 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 912.500.000,-. Jumlah yang lumayan besar ini tentu sangat berarti untuk mengentaskan kemiskinan umat Islam. Seandainya semua perusahaan taxi milik umat Islam menerapkan zakat dalam perusahaannya, banyak hal yang bisa dikerjakan. 2. Hukum zakat investasi Investasi adalah penanaman modal atau uang dalam proses produksi dengan pembelian gedung edung permesinan,bahan cadangan,penyelenggaraan ongkos,serta perkembanganya. Dengan demikian ,cadangan modal di perbesarsejauh tidak perlu ada modal barang yang harus di ganti.Demikian menurut ensiklopedia dalam indonesia. Pada saat ini penanaman modal di laksanakan dalam berbagai bidang usaha,seperti perhotelan,perumahan,wisma,pabrik,transportasi pertokoan,dll.[2] Dari pengertian di atas kendatipun penanaman modal (investasi) tersebut mendatangkan hasil,tetapi masih terdapat berbedaan pendapat para ulama. 1. Para ulama yang tidak mewajibkan zakat Sebagian ulama memandang, bahwa investasi dalam bentuk gedung-gedung,pabrik dan sebagainya itu tidak di kenakan zakat,karena di masa Rosulullah,para sahabat tidak pernah menetapkan ketentuan hukumnya,kelompok ini,berpegang kepada lahiriayah nash ( Al-qur,an dan As-sunnah),Pendapat ini di anut Oleh Mazhab lahiriyah (Ibnu hazm) dalam zaman modern ini juga di anut oleh Syaukani dan Shahik hasan Khan. 2. Para ulama yang mewajibkan zakat Sebagian ulama berpendapat,bahwa penanaman modal dalam berbagai bentuk kegiatan di kenakan zakatnya,karena hal itu merupakan kekayaan dan setiap kekayaan ada hak lain di dalamnya. Pendapat ini di anu oleh ulama-ulama mazhab maliki,Hambali,dan Mazhab Zaidiyah,Ulama-ulama Muatakhirin,seperti Abu Zahrah,Abd.Wahab Khallaf dan Abd,Rahman Hasan sependapat pula dengan pendapat yang kedua ini. Karna sebagai landasaya kita dapat melihat kembali dalil-dalil yang di kemukakan terdahulu,seperti surat At-taubah ayat 103,surat adz-Dzaariyaat: 19 Rosulullah bersabda : “bayarlah zakat harta kekaaanmu.” (HR.Tumudzi) KESIMPULAN Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih. Zakat ivestasi hukumnya wajib,karena hal itu merupakan kekayaan dan setiap kekayaan ada hak lain di dalamnya. Rosulullah bersabda : “bayarlah zakat harta kekaaanmu.” (HR.Tumudzi) [1] Zakat dan infaq,Satu solusi mengatasi Problema sosial di Indonesia,M.Ali Hasan,Jakarta: kencana,2006 [2] Zakat dan infaq,Satu solusi mengatasi Problema sosial di Indonesia,M.Ali Hasan,Jakarta: kencana,2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar